Pada waktu UUD 1945 diamandemen oleh MPR dimasa Reformasi. Kenapa MPR tidak melakukan amandemen terhadap pembukaan UUD 1945 ?
Jawaban :
Karena Menurut Prof.Dr.Notonagoro,SH beliau mengatakan bahwa norma hokum yang pokok kaidah fundamental daripada Negara itu dalam hokum yang meiliki hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah, kalau di andaikan pada sebuah bangunan pasti memerlukan tiang/fondasi yang yang tetap, dan, kuat untuk menyokong bangunan tersebut. contohnya : pada saat membuat bangunan pasti kita membuat tiang yang kuat untuk menyanga bangunan tersebut supaya tidak runtuh karena fondasi yang lemah dan begitu juga pada Pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah Negara yang fundamental sehingga tidak dapat di ubah oleh siapapun karena merubah pembukaan berarti bubar/runtuhnya Negara Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 seperti yang di jelaskan sebagai tiang tadi tak munkin bisa di amandemen terhadap Pembukaaan UUD 1945.
Jika kamu punnya jawaban berbeda silahkan argumentasikan jawaban kamu di sini dengan sopan ya :)
Kalo yang inggin copas izin ya :)